Jumat, 09 November 2012
Inilah syarat menjadi Presiden Indonesia!
Punya cita-cita jadi orang nomor satu di Indonesia? Pengen jadi Presiden Republik Indonesia? Bukan tidak mungkin! salah satu caranya kamu harus tau bagaimana syarat-syarat menjadi Presiden Indonesia. Bagaimana syarat menjadi Presiden Indonesia?
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
- Percaya satu-satunya kepada Allah
- Warga negara Indonesia sejak kelahirannya yang tidak pernah menjadi warga negara di negara lain
- Belum mengkhianati bangsa, dan tidak terlibat dalam korupsi atau pidana lainnya
- Secara fisik dan mental mampu melaksanakan tugas
- Penduduk tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi
- Tidak memiliki utang baik secara pribadi maupun kelompok dapat membuat negara memiliki kerugian
- Tidak dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan
- Tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela
- Terdaftar sebagai pemilih
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah membayar pajak untuk setidaknya selama lima tahun terakhir
- Tidak pernah bertugas di kantor sebagai Presiden/Wakil Presiden selama lebih dari dua periode sebelumnya
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan visi dari Deklarasi Kemerdekaan Indonesia
- Tidak pernah dihukum penjara selama lebih dari lima tahun
- Minimal 35 tahun
- Minimal pendidikan SMA
- Tidak pernah menjadi anggota Partai Komunis Indonesia atau organisasi massa partai itu
- Memiliki visi, misi, dan program untuk melaksanakan bertugas sebagai Presiden/Wakil Presiden
Sedangkan Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
- Tidak pernah menghianati negara.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
- Memiliki daftar riwayat hidup.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
- Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia dan http://idiesta.blogspot.com/2012/06/syarat-menjadi-calon-presiden-dan-wakil.html
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Search
Archives
Blogroll
Contact Me
Sobat yang mampir
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar