Jumat, 09 November 2012

Inilah syarat menjadi Presiden Indonesia!



Punya cita-cita jadi orang nomor satu di Indonesia? Pengen jadi Presiden Republik Indonesia? Bukan tidak mungkin! salah satu caranya kamu harus tau bagaimana syarat-syarat menjadi Presiden Indonesia. Bagaimana syarat menjadi Presiden Indonesia?

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
  1. Percaya satu-satunya kepada Allah
  2. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya yang tidak pernah menjadi warga negara di negara lain
  3. Belum mengkhianati bangsa, dan tidak terlibat dalam korupsi atau pidana lainnya
  4. Secara fisik dan mental mampu melaksanakan tugas
  5. Penduduk tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi
  7. Tidak memiliki utang baik secara pribadi maupun kelompok dapat membuat negara memiliki kerugian
  8. Tidak dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan
  9. Tidak pernah terlibat dalam perbuatan tercela
  10. Terdaftar sebagai pemilih
  11. Terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah membayar pajak untuk setidaknya selama lima tahun terakhir
  12. Tidak pernah bertugas di kantor sebagai Presiden/Wakil Presiden selama lebih dari dua periode sebelumnya
  13. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan visi dari Deklarasi Kemerdekaan Indonesia
  14. Tidak pernah dihukum penjara selama lebih dari lima tahun
  15. Minimal 35 tahun
  16. Minimal pendidikan SMA
  17. Tidak pernah menjadi anggota Partai Komunis Indonesia atau organisasi massa partai itu
  18. Memiliki visi, misi, dan program untuk melaksanakan bertugas sebagai Presiden/Wakil Presiden

Sedangkan Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 6 ditetapkan syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia :
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak dirinya sendiri.
  3. Tidak pernah menghianati negara.
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  7. Tidak memilik tanggungan utang secara persoarangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  11. Terdaftar sebagai pemilih.
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
  13. Memiliki daftar riwayat hidup.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  15. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD negara republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
  16. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindakan pidana maka berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  17. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
  18. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 
Bagaimana apakah kamu tertarik menjadi presiden? mari bersaing yang adil denganku :)

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia dan http://idiesta.blogspot.com/2012/06/syarat-menjadi-calon-presiden-dan-wakil.html

0 komentar:

Posting Komentar

Search

Archives

Blogroll

Contact Me

Sobat yang mampir

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright

Follow Me

Sobat Dandimdem